Berawal Laporan Warga, Dua Hakim Terseret Kasus Narkoba
Radarcirebon.com, LEBAK - Dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain dua hakim itu, RASS (30) sebagai panitera juga terlibat. Dua hakim dan seorang panitera itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan temannya sendiri di pengadilan untuk menjalani proses hukum.
\"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan,\" kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung di Serang, Rabu 25 Mei 2022.
Baca juga: Katanya Hijrah Tapi Narkoba Lagi, Ini Profil Singkat Gary Iskak
BNNP Banten tidak main-main untuk menyelesaikan kasus perkara yang tersangkanya hakim dan panitera hingga ke meja hijau, sebab narkoba adalah musuh negara dan bisa menghancurkan generasi bangsa.
Karena itu, kata Hendri, BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung.
Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: